Sabtu, 15 Agustus 2009

Tata cara Transaksi Letter Of Credit

Setiap kegiatan expor dan impor barang pasti menggunakan Letter Of Credit , karena LC lebih aman dan dijamin pula oleh undang-undang, dan inilah tata cara pelaksanaan LC atau Letter of Credit
  1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
  2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
  3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
  4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
  5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
  6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
  7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
  8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
  9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
  10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
  11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
  12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
semoga dapat membantu kamu yang mau tau tentang tata cara transaksi letter of credit


Sabtu, 08 Agustus 2009

Support Belajar Ekonomi

Nha, blog ini kynya bakalan khusus cuma untuk support blog gw doank,,, yang ada dia alamat http://blogdeta.blogspot.com/ yaitu Belajar Ekonomi.
semoga aja bisa membantu agak bertahan nie page rank nya,, hahahay,,,,
dulu c keren banget nie pndatangnya banyak, sehari aja bisa 100an lebih,,,,
tp karena sekarang lagi pada libur kul kali yah, jdnya sepi deehh....